Rabu, 02 November 2016

Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional




A. Sejarah Lambang

Lambang Palang Merah
Sebelum Lambang Palang Merah diadopsi sebagai Lambang yang netral untuk memberikan pertolongan kepada tentara yang terluka di medan perang, pada waktu itu setiap pelayanan medis kemiliteran memiliki tanda pengenal sendiri-sendiri dengan warna yang berbeda-beda. Austria misalnya, menggunakan bendera putih. Perancis menggunakan bendera merah dan Spanyol menggunakan bendera kuning. Akibatnya, walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personel medis mereka, namun biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal personel medis lawan mereka. Pelayanan medis pun tidak dianggap sebagai pihak yang netral. Melainkan dipandang sebagai bagian dari kesatuan tentara, sehingga tanda pengenal tersebut  bukannya memberi perlindungan namun juga dianggap sebagai target bagi tentara lawan yang tidak mengetahui apa artinya.

Lambat laun muncul pemikiran yang mengarah kepada pentingnya mengadopsi Lambang yang menawarkan status netral kepada mereka yang membantu korban luka dan menjamin pula perlindungan mereka yang membantu di medan perang. Kepentingan tersebut menuntut dipilihnya hanya satu Lambang. Namun yang menjadi masalah kemudian, adalah memutuskan bentuk Lambang yang akan digunakan oleh personel medis sukarela di medan perang. Dalam suatu kurun waktu, ikat lengan berwarna putih dipertimbangkan sebagai salah satu kemungkinan. Namun, warna putih telah digunakan dalam konflik bersenjata oleh pembawa bendera putih tanda gencatan senjata, khususnya untuk menyatakan menyerah. Penggunaan warna putih pun dapat menimbulkan kebingungan sehingga perlu dicari suatu kemungkinan Lambang lainnya.

Delegasi dari Konferensi tahun 1863 akhirnya memilih Lambang Palang Merah di atas dasar putih, warna kebalikan dari bendera nasional Swiss (palang putih diatas dasar merah) sebagai bentuk penghormatan terhadap Negara Swiss. Selain itu, bentuk Palang Merah pun memberikan keuntungan teknis karena dinilai memiliki desain yang sederhana sehingga mudah dikenali dan mudah dibuat. Selanjutnya pada tahun 1863, Konferensi Internasional bertemu di Jenewa dan sepakat mengadopsi Lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal perhimpunan bantuan bagi tentara yang terluka – yang nantinya menjadi Perhimpunan Nasional Palang Merah. Pada tahun 1864, Lambang Palang Merah di atas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata.

Lambang Bulan Sabit Merah
Delegasi dari Konferensi 1863 tidak memiliki sedikitpun niatan untuk menampilkan sebuah simbol kepentingan tertentu, dengan mengadopsi Palang Merah di atas dasar putih. Namun pada tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja kemanusiaan yang tertangkap oleh Kerajaan Ottoman (saat ini Turki) dibunuh semata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Ketika Kerajaan diminta penjelasan mengenai hal ini, mereka menekankan mengenai kepekaan tentara kerajaan terhadap Lambang berbentuk palang dan mengajukan agar Perhimpunan Nasional dan pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk menggunakan Lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini perlahan-lahan mulai diterima dan memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan pada Konferensi Internasional tahun 1929 secara resmi diadopsi sebagai Lambang yang diakui dalam Konvensi, bersamaan dengan Lambang Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (saat ini Iran). Tahun 1980, Republik Iran memutuskan untuk tidak lagi menggunakan Lambang tersebut dan memilih memakai Lambang Bulan Sabit Merah.

Perkembangan Lambang: Kristal Merah
Pada Konferensi Internasional yang ke-29 tahun 2006,  sebuah keputusan penting lahir, yaitu diadopsinya Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan dan memiliki status yang sama dengan Lambang lainnya yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Konferensi Internasional yang mengesahkan Lambang Kristal Merah tersebut, mengadopsi Protocol Tambahan III tentang penambahan Lambang Kristal Merah untuk Gerakan, yang sudah disahkan sebelumnya pada Konferensi Diplomatik tahun 2005.  Usulan membuat Lambang keempat, yaitu Kristal Merah, diharapkan dapat menjadi jawaban, ketika Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak bisa digunakan dan ‘masuk’ ke suatu wilayah konflik. Mau tidak mau, perlu disadari bahwa masih banyak pihak selain Gerakan yang menganggap bahwa Lambang terkait dengan simbol kepentingan tertentu.

Penggunaan Lambang Kristal Merah sendiri pada akhirnya memilliki dua pilihan yaitu: dapat digunakan secara penuh oleh suatu Perhimpunan Nasional, dalam arti mengganti Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang sudah digunakan sebelumnya, atau menggunakan Lambang Kristal Merah dalam waktu tertentu saja ketika Lambang lainnya tidak dapat diterima di suatu daerah. Artinya, baik Perhimpunan Nasional, ICRC dan Federasi pun dapat menggunakan Lambang Kristal Merah dalam suatu operasi kemanusiaan tanpa mengganti kebijakan merubah Lambang sepenuhnya.

B. Ketentuan Lambang

Bentuk dan Penggunaan
Ketentuan mengenai bentuk dan penggunaan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ada dalam:
1.        Konvensi Jenewa I Pasal 38 – 45
2.        Konvensi Jenewa II Pasal 41 – 45
3.        Protokol 1 Jenewa tahun 1977
4.        Ketetapan Konferensi Internasional Palang Merah XX tahun 1965
5.        Hasil Kerja Dewan Delegasi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional tahun 1991

Pada penggunaannya, penempatan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak boleh sampai menyentuh pinggiran dan dasar putihnya. Lambang harus utuh dan tidak boleh ditambah lukisan, gambar atau tulisan. Pada Lambang Bulan Sabit Merah, arah menghadapnya (ke kanan atau ke kiri) tidak ditentukan, terserah kepada Perhimpunan yang menggunakannya.

Selanjutnya, aturan penggunaan Lambang bagi Perhimpunan Nasional maupun bagi lembaga yang menjalin kerjasama dengan Perhimpunan Nasional, misalnya untuk penggalangan dana dan kegiatan sosial lainnya tercantum dalam “Regulations on the Use of the Emblem of the Red Cross and of the Red Crescent by National Societies”. Peraturan ini, yang diadopsi di Budapest bulan November 1991, mulai berlaku sejak 1992.  

Fungsi Lambang
Telah ditentukan bahwa Lambang memiliki fungsi untuk :
>  Tanda Pengenal yang berlaku di waktu damai
> Tanda Perlindungan yang berlaku diwaktu damai dan perang/konflik

Apabila digunakan sebagai Tanda Pengenal, Lambang tersebut harus dalam ukuran kecil, berfungsi pula untuk mengingatkan bahwa institusi di atas bekerja sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan. Pemakaian Lambang sebagai Tanda Pengenal juga menunjukan bahwa seseorang, sebuah kendaraan atau bangunan berkaitan dengan Gerakan. Untuk itu, Gerakan secara organisasi dapat mengatur secara teknis penggunaan Tanda Pengenal misalnya dalam seragam, bangunan, kendaraan dan sebagainya. Penggunaan Lambang sebagai Tanda Pengenal pun harus didasarkan pada undang-undang nasional mengenai Lambang untuk Perhimpunan Nasionalnya.

Apabila Lambang digunakan sebagai tanda pelindung, Lambang tersebut harus menimbulkan sebuah reaksi otomatis untuk menahan diri dan menghormati di antara kombatan. Lambang harus selalu ditampakkan dalam bentuknya yang asli. Dengan kata lain, tidak boleh ada sesuatupun yang ditambahkan padanya – baik terhadap Palang Merah, Bulan Sabit Merah ataupun pada dasarnya yang putih. Karena Lambang tersebut harus dapat dikenali dari jarak sejauh mungkin, ukurannya harus besar, yaitu sebesar yang diperlukan dalam situasi perang. Lambang menandakan adanya perlindungan bagi:
>  Personel medis dan keagamaan angkatan bersenjata
>  Unit dan fasilitas medis angkatan bersenjata
>  Unit dan transportasi medis Perhimpunan Nasional apabila digunakan sebagai perbantuan terhadap pelayanan medis angkatan bersenjata
>  Peralatan medis.

Penyalahgunaan Lambang
Setiap negara peserta Konvensi Jenewa memiliki kewajiban membuat peraturan atau undang-undang untuk mencegah dan mengurangi penyalahgunaan Lambang. Negara secara khusus harus mengesahkan suatu peraturan untuk melindungi Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Dengan demikian, pemakaian Lambang yang tidak diperbolehkan oleh Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan merupakan pelanggaran hukum. Bentuk-bentuk penyalahgunaan Lambang yaitu:


> Peniruan (Imitation):
Penggunaan tanda-tanda yang dapat disalahmengerti sebagai lambang Palang Merah atau bulan sabit merah (misalnya warna dan bentuk yang mirip). Biasanya digunakan untuk tujuan komersial.

> Penggunaan yang Tidak Tepat (Usurpation):
Penggunaan lambang Palang Merah atau bulan sabit merah oleh kelompok atau perseorangan (perusahaan  komersial, organisasi non-pemerintah, perseorangan, dokter swasta, apoteker dsb) atau penggunaan lambang oleh orang yang berhak namun digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan (misalnya seseorang yang berhak menggunakan lambang namun menggunakannya untuk dapat melewati batas negara dengan lebih mudah pada saat tidak sedang tugas).

> Penggunaan yang Melanggar Ketentuan/Pelanggaran Berat (Perfidy/Grave   
     misuse)
Penggunaan lambang Palang Merah atau bulan sabit merah dalam masa perang untuk melindungi kombatan bersenjata atau perlengkapan militer (misalnya ambulans atau helikopter ditandai dengan lambang untuk mengangkut kombatan yang bersenjata; tempat penimbunan amunisi dilindungi dengan bendera Palang Merah) dianggap sebagai kejahatan perang.




Read More

Menata Tempat Tidur Ada Pasien

Peralatan yang digunakan  :
1. Alat Cuci Tangan
2. APD
3. Kasur, dan bantal
4. Alat Tenun bersih : Sprei, perlak, kain pelintang, sarung bantal dan selimut
5. Keranjang kosong
6. Baki


Langkah-langkah :


1.                 1.    Memberi tahu klien dan keluarga
  1. Mendekatkan alat-alat  tenun di atas meja
  2. Mencuci tangan
  3. Memakai APD
  4. Komunikasi dengan klien
  5. Ambil bantal letakkan di atas kursi
  6. Ambil selimut letakkan dalam ember
  7. Sisi sisi seprei, perlak dan pelintang dilepaskan lipatan bawah kasur
  8. Posisikan klien miring membelakangi pelaku
  9. Gulung alat tenun kotor ke arah punggung klien
  10. Seprei yang bersih dipasang
  11. Perlak dan kain pelintang yang bersih diletakkan di atas seprei
  12. Sisi seprei, perlak dan pelintang diselipkan di bawah kasur dengan baik
  13. Klien dibalikkan kembali dan dimiringkan ke arah pelaku
  14. Pelaku pindah posisi ke belakang klien
  15. Gulung alat tenun yang kotor, kemudian masukkan ke dalam keranjang/ember untuk pakaian kotor
  16. Sprei, perlak dan pelintang dirapikan, sisi-sisinya di selipkan di bawah kasur
  17. Ujung-ujung sprei dibuat lipatan diagonal
  18. Klien dibaringkan terlentang kembali
  19. Sarung bantal diganti dengan yang bersih
  20. Selimut yang bersih dipasang
  21. Komunikasi dengan klien
  22. Semua peralatan dibereskan ke belakang
  23. Melepaskan APD
  24. Mencuci tangan
Read More

Sabtu, 22 Oktober 2016

Langkah-Langkah Menata Tempat Tidur Tanpa Pasien

MENATA TEMPAT TIDUR TANPA PASIEN

Tujuan
1.      Membuat pasien merasa nyaman
2.      Mempercepat upaya penyembuhan
3.      Mencegah penyakit bertambah parah
4.      Memperkecil penularan

Peralatan cuci tangan :
1.    Ceret berisi air bersih/kran
2.    Sabun dan tempatnya
3.    Tempat perhiasan
4.    Handuk
5.    Ember kosong ( tempat penampungan air kotor )
6.    APD ( masker, sarung tangan, celemek )

Peralatan Menata tempat tidur
1.    Tempat tidur, kasur dan bantal
2.    Sprei
3.    Perlak
4.    Pelintang
5.    Selimut
6.    Sarung bantal.
7.    Baki
8.    keranjang/ember (tempat alat tenun kotor)

Pelaksanaan
1.    Semua peralatan bersih diletakkan diatas meja kecuali ember/keranjang kosong
2.    Cuci tangan dan pakai APD
3.    Lepaskan semua peralatan kotor masukan ke keranjang/ember kosong
4.    Bantal di ambil letakkan di atas kursi
5.    Kasur dibalik bagian kaki berada pada bagian kepala
6.    Ambil seprei , letakan ditengah kasur, bentangkan seprei.
7.    Ambil perlak dan kain pelintang diletakan diatas seprei bagian tengah  kasur
8.    Dengan gerakan searah jarum jam pada keempat sudut dibuat lipatan digonal kemudian masukan lipatan dibawah kasur sisi kiri dan kanan kemudian selipkan sisi alat tenun di bagian bawah kasur lalu rapihkan
9.    Pasang sarung bantal dan letakkan pada posisi semula
10. Pasang selimut dibagian bawah/kaki dan buat lipatan untuk tempat kaki dan selipkan kebawah kasur
11. Rapikan peralatan dan dibawa ke belakang
12. Lepas APD dan cuci tangan


Read More

Kamis, 20 Oktober 2016

Anatomi Tubuh

ANATOMI TUBUH




Anatomi (susunan Tubuh)
Anatomi adalah ilmu yang mempelajari susunan tubuh dan bentuk tubuh

Fisiologi (faal tubuh)
Ilmu yang mempelajari faal (fungsi) bagian dari alat  atau jaringan tubuh.

Posisi Anatomis
Tubuh manusia diproyeksikan menjadi suatu posisi yang dikenal sebagai posisi anatomis, yaitu berdiri tegak, ke dua lengan di samping tubuh, telapak tangan menghadap ke depan. Kanan dan kiri mengacu pada kanan dan kiri penderita.



BIDANG ANATOMIS
Dalam posisi seperti ini tubuh manusia dibagi menjadi beberapa bagian oleh 3 buah bidang khayal:
1.    Bidang Medial; yang membagi tubuh menjadi kiri dan kanan
2. Bidang Frontal; yang membagi tubuh menjadi depan (anterior) dan belakang (posterior)
3.  Bidang Transversal; yang membagi tubuh menjadi atas (superior) dan bawah (inferior)

Istilah lain yang juga dipergunakan adalah untuk menentukan suatu titik lebih dekat ke titik referensi (proximal) dan lebih jauh ke titik referensi (distal).

Pembagian tubuh manusia

Tubuh manusia dikelilingi oleh kulit dan diperkuat oleh rangka. Secara garis besar, tubuh manusia dibagi menjadi :
a.    Kepala
Tengkorak, wajah, dan rahang bawah
b.    Leher
c.    Batang tubuh
Dada, perut, punggung, dan panggul
d.    Anggota gerak atas
Sendi bahu, lengan atas, lengan bawah, siku, pergelangan tangan, tangan.
e.    Anggota gerak bawah
Sendi panggul, tungkai atas, lutut, tungkai bawah, pergelangan kaki, kaki.

Rongga dalam tubuh manusia
Selain pembagian tubuh maka juga perlu dikenali 5 buah rongga yang terdapat di dalam tubuh yaitu :
a.    Rongga tengkorak
     Berisi otak dan bagian-bagiannya
b.    Rongga tulang belakang
     Berisi bumbung saraf atau “spinal cord
c.    Rongga dada
     Berisi jantung dan paru
d.    Rongga perut (abdomen)
     Berisi berbagai berbagai organ pencernaan
Untuk mempermudah perut manusia dibagi menjadi 4 bagian yang dikenal sebagai kwadran sebagai berikut:
               e.   Kwadran kanan atas (hati, kandung empedu, pankreas dan usus)
               f.   Kwadran kiri atas (organ lambung, limpa dan usus)  
               g.   Kwadran kanan bawah (terutama organ usus termasuk usus buntu)
         .    h.  Kwadran kiri bawah (terutama usus).
  i.  Rongga panggul
     Berisi kandung kemih, sebagian usus besar, dan organ reproduksi dalam

Sistem dalam tubuh manusia
Agar dapat hidup tubuh manusia memiliki beberapa sistem:
1.    Sistem Rangka (kerangka/skeleton)
a.    Menopang bagian tubuh
b.    Melindungi organ tubuh
c.    Tempat melekat otot dan pergerakan tubuh
d.    Memberi bentuk bangunan tubuh
2.    Sistem Otot (muskularis)
Memungkinkan tubuh dapat bergerak
3.    Sistem pernapasan (respirasi)
Pernapasan bertanggung jawab untuk memasukkan oskigen dari udara bebas ke dalam darah dan mengeluarkan karbondioksida dari tubuh.
4.    Sistem peredaran darah (sirkulasi)
Sistem ini berfungsi untuk mengalirkan darah ke seluruh tubuh.
5.    Sistem saraf (nervus)
Mengatur hampir semua fungsi tubuh manusia. Mulai dari yang disadari sampai  yang tidak disadari
6.    Sistem pencernaan (digestif)
Berfungsi untuk mencernakan makanan yang masuk dalam tubuh sehingga siap masuk ke dalam darah dan siap untuk dipakai oleh tubuh
7.    Sistem Klenjar Buntu (endokrin)
8.    Sistem Kemih (urinarius)
9.    Kulit
10. Panca Indera

11. Sistem Reproduksi
Read More